Blogroll

Naruto and Friends Pictures, Images and Photos

Rabu, 09 Mei 2012

Qowa'idul fiqhiyyah

Qowa'idul fiqhiyyah

Makna al qowai'd

لغـــة
القواعد عرَّفها أهل العلم بأنها جمع قاعدة، والقاعدة ما يُبنى عليها غيرها، قاعدة الشيء ما يبنى عليها غيرها. بمعنى : (و زيادة مني ) الاساس مثلا قاعدة العمارة أو القانون أو المبداء مثلا : قاعدة البلاد أو الحكومـــة


Arti Secara bahasa :

Kata :"qawa'id" sebagaimana dijelaskan oleh ahlul ilmi " dia adalah jama dari kata"qaidah " dan maknanya adalah : apa-apa yang dibangun diatasnya sesuatu yang lain ( lihat qowaidul qowaid hal : 4 ) adapun tambahan dari saya sendiri: artinya pondasi / dasar misal jika dikatakan قاعدة العمارة / qoidatul imaroh artinya pondasi bagunan, bisa juga bermakna : prinsip dan asas ( metode/peraturan) , misal قاعدة البلاد أو الحكومــة / qoidatul bilad au hukumah artinya prinsip /peraturan negara atau pemerintah.

اصطلاحا
ولهذا قالوا إنّ تعريف القاعدة عند أهل الاصطلاح: أنها أمر كليّ ترجع إليه فروع كثيرة.
وقال بعضهم: إنّ القاعدة أمر أغلبيّ ترجع إليه فروع كثيرة.
ونفهم من هذا التعريف أنّ القاعدة عبارةٌ تجمع قلة في الألفاظ لكن يدخل تحتها صور كثيرة؛ لأنّ القاعدة موضوعة لجمع الفروع المختلفة.


Arti Secara Istilah:

Untuk itu berkata ahlul ilmi adapun qaidah secara istilah syar'ii adalah : perkara yang menyeluruh ( universal ) yang di kembalikan kepadanya cabang-cabang yang banyak.Dan berkata sebagian yang lain : qoidah adakah perkara yang menyeluruh dikembalikan kepadanya cabang-cabang yang banyak,

maka dari uraian tersebut bahwasanya makna qaidah adalah : sebuah ungkapan yang terdiri dari beberapa kata akan tetapi masuk didalamnya pembahasan yang luas, karena sesunggunya pembahasan inti dari qaidah adalah untuk mengumpulkan cabang-cabang yang berbeda-beda.( ibid 4 )


Makna fiqh

Secara bahasa : dari kata : فَقِهَ – يفقه – فقها artinya : mengerti, memahami, pemahaman maka jika dikatakan :
فقِّهَــهُ و أَفـقـــهَهٌ أي ذكَّّره artinya : memahamkannya / mengajarkan dan mengigatkannya , pegetahuan & pengertian & kepandaian ( الفطنــة )

sebagaiman doa nabi kepada ibnu abbas :
الهــم فقِّهـــهٌ فــي الديــــن
" ya allah pahamkanlah dia kepada ilmu agama "
maka jika dikatakan : تَفَـــقّه : تعلم الفقـــه tafaqqahu = mempelajari ilmu fiqh
atau الفقـــه : علــم احــكام الشــرعيـــة fiqh adalah = ilmu hukum syariat ( istilahnya)

Maka orang yang pinter dan mendalami hukum syariat di sebut :
الفَــقُــهُ و الفـقيـــــه و جمعــه : فُــقــهــاء أي من كان شديـــد الفهــــم
Al faquh atau al faqih dan jamaknya ; fuqoha' artinya orang yang sangat cerdas dalam pemahaman.

وَالْفِقْهَ: مَعْرِفَةُ اَلْأَحْكَامِ اَلشَّرْعِيَّةِ اَلْفَرْعِيَّةِ بِأَدِلَّتِهَا مِنْ اَلْكِتَابِ، وَالسُّنَّةِ، وَالْإِجْمَاعِ، وَالْقِيَاسِ اَلصَّحِيحِ ِ ( ) .مقدمة مَنْهَـــجُ اَلسَّالِكِــــينَ

adapun mana fiqh secara istilahi adalah : mengetahui hukum-hukum syari'at serta cabangya dengan dalil dari kitab dan sunnah dan ijma' serta qiyas yang shohih.[/b]

و جاء الإمام العز بن عبد السلام -رحمه الله- المتوفى سنة ست وستمائة، فألف كتابه: "قواعد الأحكام في مصالح الأنام"، وكان من أوائل الكتب المؤلفة في القواعد الفقهية، فاحتذى العلماء بعده حذوه، فألفوا مؤلفات عديدة في هذه القواعد

Dan adalah al imam al izzi bin abdus salam – semoga allah merahmatinya- bwliau wafat thn 606 H dan beliau mengarang kitab " qowaidul ahkam fi masolohil anam " dan kitab ini termasuk salah satu kitab yang pertama di tulis tentang qowaidul fiqhiyyah, maka setelah itu para ulama mengikuti jejak beliau dan mulailah mereka mengarang kutub dalam masalah qiwaidul fiqhiyyah.

MANFAAT YANG BISA DIAMBIL DARI BERPEGANG DENGAN KETENTUAN-KETENTUAN DAN KAIDAH-KAIDAH INI

PERTAMA : Bahwasanya memperhatikan ketentuan-ketentuan dan kaidah-kaidah tersebut akan menjaga gambaran seorang muslim dari hal-hal yang tidak sesuai dengan syariat dan sekaligus memantapkan pikirannya tentang gambaran tersebut.

Telah dimaklumi bahwa seorang muslim apabila menghadapi suatu masalah tanpa dhobith dan kaidah akan terombang-ambing didalam perbuatannya terhadap diri, mau pun keluarganya, masyarakat serta umatnya.

Dari sinilah kita mengetahui pentingnya ketentuan-ketentuan dan kaidah-kaidah itu karena dia akan mengatur akal seorang muslim didalam gambaran-gambarannya yang merupakan sumber dari perbuatannya didalam diri, keluarga, ataupun masyarakatnya.

KEDUA : Kemudian didalam memperhatikan ketentuan-ketentuan dan kaidah-kaidah tersebut ada manfaat yang lain yaitu dia akan menjaga seorang muslim dari kesalahan, karena kalau dia berjalan hanya berlandaskan diatas pendapatnya saja didalam menghadapi apa yang dia temui atau dalam menghadapi suatu masalah,

jika telah tampak dan mencari jalan keluar dengan mengandalkan akal pikirannya saja tanpa peduli dengan Dhowabith serta kaidah-kaidah Ahli sunnah wal jama'ah maka dikhawatirkan akan terjerumus kedalam kesalahan dan jika itu terjadi maka akan berakibat fatal karena kesalahan ini akan bercabang dan berkembang dan mungkin juga bertambah.

Dhowabith dan kaidah-kaidah ini apabila kita berpegang teguh kepadanya akan kita dapati banyak sekali manfaatnya, sebab dia akan menjaga kita dari kesalahan. Mengapa bisa demikian? Karena siapakah yang membuat Dhowabith dan kaidah-kaidah tersebut? Yang membuatnya adalah Ahlu sunnah wal jama'ah berdasarkan dalil-dalil. Maka barangsiapa berjalan dibelakang dalil dan mengikuti ahlu sunnah wal jama'ah maka dia tidak akan menyesal selamanya.

KETIGA : Termasuk dari faedah mengikuti Dhowabith serta kaidah-kaidah itu adalah bahwasannya dia akan menyelamatkan seorang muslim dari dosa, sebab jika dia berjalan hanya berlandaskan kepada akal pikirannya saja dan kamu juga seperti itu dan kamu sangka ini adalah benar tanpa peduli terhadap Dhowabith serta kaidah-kaidah tersebut maka sesungguhnya kamu tidak akan bisa selamat dari dosa, karena kamu tidaklah tahu apa yang akan terjadi akibat dari perkataan serta perbuatanmu jika kamu berjalan hanya berlandaskan akal pikiran saja atau perasaanmu yang kau kira itu benar.

Adapun apabila kamu mengambil sesuai dengan apa-apa yang ditunjukkan oleh dalil dari Dhowabith dan ushul yang global maka kamu akan selamat dari dosa -insya Allah– dan Allah Azza wa Jalla akan mengampunimu karena kamu berjalan sesuai dengan dalil dan sungguh baik orang yang mengambil dalil sebagai pedomannya. Oleh karena itulah –wahai saudaraku- telah jelas bagi kita keharusan untuk meng ambil Dhowabith serta kaidah-kaidah yang akan datang penjelasannya.

Ini adalah sekelumit makna ushul fiqh secara ringkas serta sejarahnya bagi yang ingin mendalami secara sunguh-sungguh kami persilahkan untuk menela'ah kutub para ulama diantaranya yang ana sebutkan diatas. Dalam menuliskan serta menukilkan qoidah fiqhiyyah ini ana tuliskan teks indonesianya setelah tulisan arab untuk mempermudah bagi yang ingin menghapalnya namun tidak bisa membaca arab gundul , dan sebagian juga ana nukilkan suatu qaidah inti isinya sama namun berbeda redaksi seperti misal bisa lihat qaidah yang pertama, marilah kita mulai masuk kepada usul & kaidah fiqhiyyah


Makna al qowai'd, secara bahasa, istilah dan secara fiqh.


1. KAIDAH PERTAMA : النية شرط لسائر العمل بها الصلاح والفساد للعمل An niyatu sartun lisairil 'amal biha sholaku wal fasadu lil'amal

Niat itu adalah syarat bagi semua amalan dalam ibadah dengan niat akan diketahui baik & buruknya amalan.

2. KAIDAH KEDUA الدِّينُ مبني على المصالح في جلبِها والدرء للقبائح Ad dinu mabniyun 'ala masholihi fi jalbiha wa dar ii lilqobaiihi

Agama ini bangun untuk kebaikan dan maslahat dalam penetapan syariatnya dan untuk menolak kerusakan.

3. KAIDAH KETIGA فإذا تزاحم عدد المصالحِ يُقدَّم الأعلى من المصالحِ

Jika
dalam suatu masalah bertabrakan antara manfaat satu dengan yang lainnya
maka di dahulukan & diambil manfaat yang paling besar / tinggi

4. KAIDAH KEEMPAT وضدُّه تزاحمُ المفاسدِ فارْتَكِب الأدنى من المفاس WADHIDDUHU TAZAKUMUL MAFASIDDI FARTAKABU ADNA MINAL MAFASIDI

Adapun lawannya jika bertabrakan antara mudharat satu dengan yang lainya maka diambil mudharat yang paling kecil dan ringan

5. KAIDAH KE LIMA ومن قواعد الشريعة التيسير في كل أمر نابه تعسير WAMIN QOWAI'IDIS SARI'ATIT TAISIRU FI KULLI AMRIN NAABAHU TA'SIR

Dan termasuk qaidah syari'ah adalah mudah dalam setiap perkara sebagai ganti dari kesulitan ( kesusahan )

6. KAIDAH KE ENAM وليس واجب بلا اقتدار ولا مُحَرَّم مع اضطرار WALAISA WAJIBUN BILAA IQTIDARIN WALAA MUHAROMUN MA'AADH DHOROR.

Tidak menjadi kewajiban jika tidak mampu mengerjakan dan tidak ada keharaman dalam keadaan darurat ( bahaya )

7.KAIDAH KE TUJUH وكل محظور مع الضرورة بقدر ما تحتاجه الضرورة Wa kullu mahthurin ma'ad dhorurohi bi qodri maa tahtaajuhu ad dhorurotu

Setiap
hal yang dilarang itu di bolehkan jika dalam kondisi yang darurat,
tetapi sesui dengan kadar yang dibolehkan saja untuk menghilangkan
darurat itu.

8. KAIDAH KE DELAPAN وترجع الأحكام لليقين فلا يزيل الشكُ لليقين Wa turja'ul ahkamu lillyaqini falaa yuziilus sakku lillyaqini

Dan dikembalikan hukum itu kepada yang diyakini dan keraguan tidaklah membatalkan keyakinan itu.

9. KAIDAH KE SEMBILAN والأصل في مياهنا الطهارة والأرض والسماء والحجارة wal aslu fi miyahinaa at thohaarotu wal ardhu was sama'u wal hijaarotu

Hukum asal air tanah, langit dan batu adalah suci.

10. KAIDAH KESEPULUH الأصل في الأبضاع واللحوم والنفس والأموال التحريم al aslu fil abdho'i wal luhuumi wan nafsi wal amwaali at tahrim

Hukum asal dalam hal perkawinan ( kemaluan ), daging hewan dan jiwa/nyawa dan harta adalah haram.

11.KAIDAH KESEBELAS والأصل في عاداتنا الإباحة حتى يجيء صارف الإباحة Wal aslu fi 'aadaatinal ibaahati hatta yajii u sooriful ibahah

Dan hukum asal dalam kebiasaan ( adat istiadat ) adalah boleh saja sampai ada dalil yang memalingkan dari hukum asal.

12. KAIDAH KE DUA BELAS الأصل في العبادات التحريم Al aslu fil ibaadati at tahrim

Hukum asal ibadah adalah haram.

13. Kaidah ke tiga belas الوسائل تعطى أحكام المقاصد al wasailu tu'thii ahkamul maqosid

Semua sarana suatu perbuatan hukumnya sama dengan tujuannya ( perbuatan tersebut ).










































Kembali Ke Atas Go down

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
Semoga artikel yang ada bermanfaat.
Saran dan kritik dari anda sangat kami harapkan.